TATA TERTIB SISWA

MADRASAH TSANAWIYAH SUNAN KALIJOGO

 

BAB I

PASAL 1

KETENTUAN UMUM

  1. Yang dimaksud dengan Tata Tertib Siswa adalah peraturan yang berlaku dan harus ditaati oleh setiap Siswa MTs Sunan Kalijogo
  2. Tata tertib siswa ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, bertingkah laku, bertindak, berbicara dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di madrasah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur madrasah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
  3. Tata tertib ini dibuat berdasarkan niai-nilai ajaran islam yang dianut oleh madrasah dan nilai-nilai luhur yang berkembang di masyarakat, yang meliputi nilai keimanan, ketaqwaan, ahlak mulia, pergaulan, kedisiplinan, ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan, keindahan dan kekeluargaan serta nilai-nilai yang mendukung kegiatan pembelajaran yang efektif.
  4. Tata tertib ini di susun melalului lokakarya segenap Majelis Guru, Kepala Madrasah dan Komite Madrasah
  5. Hanya Siswa dan Wali Murid yang menyetujui dan menanda tangani Tata tertib ini yang berhak mengikuti Proses Belajar mengajar di MTs Sunan Kalijogo

Pasal 2

HAK DAN KEWAJIBAN SISWA

  1. Hak Siswa

Setiap Siswa MTs. Sunan Kalijogo berhak :

  1. Mendapatkan pendidikan dan pengajaran sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan madrasah.
  2. Menggunakan fasilitas yang ada berdasarkan ketentuan yang ditetapkan madrasah.
  3. Mendapatkan perlakukan yang sama dalam konteks pembinaan, pendidikan dan pengajaran di madrasah.
  1. Kewajiban Siswa
  2. Hadir di madrasah 10 menit sebelum bel masuk berbunyi
  3. Mengikuti upacara bendera pada hari yang ditentukan.
  4. Melapor diri kepada guru piket atau petugas yang ditunjuk bila terlambat masuk kelas.
  5. Memakai seragam dan atribut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan madrasah, secara rapi, sopan, bersih.
  6. Berpakaian seragam secara rapi, sopan, dan bersih, selama berada di lokasi madrasah.
  7. Mengirimkan surat izin dari wali siswa, jika berhalangan hadir atau sakit..
  8. Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan madrasah seperti upacara bendera, ceramah, pelatihan, istighosah, ektrakurikuler, dan kegiatan madrasah lainnya.
  9. Melengkapi tanggungan administrasi sesuai waktu yang ditentukan.
  10. Menjaga kebersihan, keindahan, ketertiban, kemanan dan kekeluargaan.
  11. Ikut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana madrasah.
  12. Mentaati aturan dan tata tertib yang berlaku dimadrasah
  13. Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik madrasah dimanapun berada.

 

Pasal 3

PAKAIAN SERAGAM MADRASAH

  1. Pakaian seragam

Siswa wajib mengenakan pakaian seragam Madrasah dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Umum :
    1. Sopan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    2. Seragam putih biru dipakai hari Senin dan Selasa.
    3. Seragam Kas dipakai hari Rabu dan Kamis.
    4. Seragam Pramuka dipakai hari Jum’at dan Sabtu.
    5. Sepatu warna hitam
    6. Selama berada dilingkungan Madrasah tidak diperbolehkan memakai, jaket/switer/dan sejenisnya.
    7. Ketentuan Pakaian Seragam Putri :
      1. Baju lengan panjang yang dilengkapi atribut yang ditentukan Madrasah.
      2. Potongan rok sesuai ketentuan Madrasah.
      3. Memakai jilbab sesuai dengan ketentuan Madrasah dan pemakaiannya sedemikian rupa sehingga menutup aurat.
      4. Pakaian Olah Raga

Untuk pakaian olah raga, siswa memakai seragam olah raga dari madrasah dan hanya saat Jam pelajaran Olah Raga dan pada kegiatan madrasah yang diharuskan berpakain olah raga.

 

 Pasal 4

RAMBUT, KUKU, MAKE UP DAN ASESORIS

  1.           Siswa putra :
  1. Rambut siswa putra dipotang pendek, rapi, tidak menyentuh alis mata sehingga dahi, telinga dan tengkuk harus kelihatan, bagian atas hanya 2 s/d 3 cm
  2. Rambut tidak dikucir, tidak di jambul/ditegakkan dan tidak disemir.
  3. Tidak memakai kalung, gelang, anting-anting atau asesoris lainnya.
  4. Siswa putri :
  1. Rambut siswa putri tidak terurai sehingga keluar dari jilbab
  2. Tidak memakai make up dan perhiasan secara berlebihan.
  3. Jilbab sesuai dengan ketentuan Madrasah.
  4. Ujung jilbab dipanjangkan (tidak diikat pada leher)

 

Pasal 5

MASUK DAN PULANG MADRASAH

  1. Siswa wajib hadir 10 menit sebelum bel tanda masuk berbunyi.
  2. Siswa yang datang terlambat dilarang masuk kelas sebelum ada ijin dari Guru Piket/BK
  3. Selama pelajaran berlangsung dan pada waktu pergantian jam pelajaran , siswa wajib tetap berada didalam kelas.
  4. Pada waktu istirahat , siswa tidak diperkenankan keluar dari lingkungan Madrasah kecuali ada ijin dari Guru Piket/BK
  5. Setelah kegiatan belajar mengajar selesai, siswa jiwajibkan langsung meninggalkan Madrasah menuju kerumah/pondok masing-masing.

Pasal 6

PERIJINAN

  1. Siswa yang tidak masuk karena suatu hal (sakit, ijin, dll) wajib membawa surat keterangan dari orang tua/wali/pengurus pondok dan atau surat keterangan dari dokter.
  2. Siswa yang meninggalkan kelas pada waktu pelajaran harus seijin guru yang mengajar pada waktu itu.
  3. Siswa yang meninggalkkan kelas pada waktu KBM karena suatu hal (sakit, dll) harus mendapatkan ijin dari guru piket/BK.

Pasal 7

KETERTIBAN, KEBERSIHAN, KEINDAHAN, KERAPIAN

KEAMANAN, KEKELUARGAAN DAN KETAQWAAN 

  1. Setiap kelas dibentuk petugas piket, yang secara bergiliran bertugas menjaga dan melaksanakan 7 K (ketertiban, kebersihan, keindahan, kerapian, keamanan, kekeluargaan dan ketqwaan)
  2. Petugas piket kelas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas (buku jurnal kelas, presensi kelas, alat tulis menulis, dll) yang ada di kelas.
  3. Bila ada kejadian yang sangat penting di kelas terkait dengan 7 K, harap segera melapor ke guru piket/wali kelas.
  4. Siswa wajib membiasakan diri membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
  5. Siswa wajib menyelesaikan tugas sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

 

Pasal 8

IBADAH

  1. Siswa wajib melakukan ibadah sholat lima waktu.
  2. Siswa wajib mengikuti jama’ah sholat dzuhur yang dilaksanakan dimadrasah.
  3. Siswa wajib membawa perlengkapan sholat.
  4. Siswa wajib berdoa sebelum KBM dimulai.
  5. Siswa wajib membawa AL-Qur’an sebelum KBM.
  6. Siswa wajib berdoa sebelum meninggalkan Madrasah.

Pasal 9

PERGAULAN

 

Dalam pergaulan sehari-hari di Madrasah siswa hendaknya :

  1. Mengucapkan salam jika bertemu guru, karyawan dan teman diikuti berjabat tangan, untuk jabat tangan dengan sesama teman hanya dilakukan dengan sesama  jenis.
  2. Menjaga nilai-nilai kesopanan atau nilai-nilai agama.
  3. Menjaga nama baik diri sendiri, keluarga, madrasah dan agama dimanapun berada.

Pasal 10

SIKAP

  1. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dimulai pukul 07:00 WIB dan diatur sesuai jadwal pelajaran.
  2. Siswa wajib melaksanakan tugas yang diberikan oleh guru.
  3. Siswa wajib mengikuti ulangan harian yang diberikan oleh guru
  4. Siswa hanya boleh menerima tamu atau telepon pada saat istirahat dengan seijin guru piket/wali kelas.

Pasal 11

EKSTRAKURIKULER DAN KEGIATAN LAIN

  1. Siswa wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan ketentuan Madrasah.
  2. Setiap kegiatan keluar dari lingkungan Madrasah yang melibatkan siswa akan disertai dengan pemberitahuan resmi dari Madrasah kepada Orang tua/wali murid
  3. Siswa wajib mengikuti kegiatan yang ditentukan Madrasah.

 Pasal  12

PENILAIAN AKHIR SEMESTER

 Penialaian Akhir Semester (PAS) adalah Evaluasi Kegiatan Belajar Mengajar yang dilaksanakan pada setiap akhir semester

  1. Siswa wajib mengkuti Penialaian Akhir Semester (PAS) sesuai jadwal yang ditentukan.
  2. Syarat mengikuti Penialaian Akhir Semester (PAS):
    1. Sudah mempunyai nilai harian.
    2. Sudah menyerahkan buku raport ke wali kelas.
    3. Tidak mempunyai tanggungan administrasi Madrasah.

Pasal 13

UPACARA BENDERA

  1. Upacara bendera wajib diikuti oleh seluruh siswa.
  2. Pelaksana Upacara bendera  pada setiap tanggal 17 atau hari lain sesuai dengan Kegiatan Nasional yang telah ditentukan.
  3. Upacara bendera dimulai pukul 07.00 WIB sampai selesai
  4. 10 menit sebelum upacara bendera dimulai siswa wajib menempatkan diri di tempat upacara
  5. Petugas upacara wajib melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan Madrasah.

Pasal 14

ORGANISASI SISWA

  1. Organisasi siswa yang sah keberadaannya di Madrasah adalah OSIM (Organisasi Siswa Intra Madrasah)
  2. Setiap siswa MTs Sunan Kalijogo adalah anggota OSIM
  3. Keanggotaan berlaku selama yang bersangkutan menjadi Siswa MTs Sunan Kalijogo
  4. Selaku menjadi anggota  OSIM, siswa wajib mendukung dan aktif dalam mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh OSIM

BAB II 

Pasal 15

PELANGGARAN DAN SANKSI

Pelanggaran :

  1. Setiap siswa yang melanggar tata tertib Madrasah akan mendapatkan sanksi sesuai dengan poin pelanggarannya.
  2. Siswa yang telah mencapai point 75 akan di konferensikan.
  3. Setiap siswa yang mempunyai prestasi akan mendapatkan poin positif sesuai dengan prestasinya.

Sanksi-sanksi :

Siswa yang melanggar tata tertib akan dikenakan sanksi berupa :

  1. Peringatan lisan atau tertulis.
  2. Tidak diperkenankan mengikuti pelajaran (skors)
  3. Sanksi lain yang diputuskan Madrasah sesuai dengan tingkat/macam pelanggarannya.
  4. Dikembalikan ke orang tua.

Pasal 16

LARANGAN DAN PEDOMAN POINT

TERHADAP PELANGGARAN TATA TERTIB

 

NO BENTUK PELANGGARAN NILAI
A. KELAKUAN
A1 Membuang sampah atau meludah disembarang tempat 2
A2 Duduk dengan kaki diatas bangku 2
A3 Tidur saat KBM atau ditempat tidak semestinya kecuali alasan tertentu misalnya sakit. 2
A4 Membuat kegaduhan di dalam kelas,perpustakaan, laboratorium sehingga mengganggu suasana belajar. 2
A5 Menyontek/memberi dan atau menerima bantuan pada saat ulangan harian/semester 5
A6 Melompat pagar/jendela madrasah untuk keluar/masuk 5
A7 Berdandan tidak rapi, seperti rambut panjang atau gondrong (putra) rambut desemir, kuku panjang, berpakaian ala punk 5
A8 Mengotori,mencorat-coret, merusak (vandalisme) milik madrasah, guru/karyawan, teman dll 10
A9 Malak/mengompas, memalsu tanda tangan, melakukan tindakan perjudian 15
A10 Mengancam/mengintimidasi/berkelahi sesama  siswa di dalam dan atau di luar Madrasah 20
A11 Merendahkan martabat mengolok-olok (bullying) sesama teman/warga madrasah 25
A12 Membawa/merokok di lingkungan madrasah 20
A13 Colak colek dengan teman lain jenis ,berboncengan dan atau berduaan dengan lain jenis yang bukan muhrimnya 20
A14 Membawa dan menggunakan buku-buku, rekaman, instrumen pornografi. 25
A15 Mengancam/mengintimidasi Kepala Madrasah,Guru,karyawan dalam bentuk apapun 50
A16 Membawa senjata tajam/api, melakukan tindak kejahatan baik diluar maupun didalam lingkngan madrsah. 50
A17 Mencuri atau mengambil barang milik orang lain atau madrasah 50
A18 Menyebarkan ajaran yang tidak sesuai dengan aqidah Islam Ahlusunah Wal Jama’ah 50
A19 Melakukan pelecehan seksual, tindakan asusila/melanggar norma agama. 75
A20 Membawa ,mengkonsumsi dan atau menjual belikan narkoba atau miras didalam/diluar madrasah 75
B. KERAJINAN
B1 Terlambat masuk jam pertama lebih dari sepuluh menit setelah bel berbunyi 2
B2 Terlambat masuk setelah bel istirahat 2
B3 Terlambat masuk ketika pergantian jam pelajaran 2
B4 Tidak masuk tanpa keterangan 4
B5 Tidak masuk dengan surat keterangan palsu 5
B6 Tidak mengikuti kegiatan madrasah 4
B7 Membolos/tidak ikut pelajaran 5
B8 Penyalahgunaan jam  pelajaran untuk makan/minum di kantin/ koperasi/ ruang kelas 5
B9 Berseragam tetapi tidak hadir di madrasah 10
B10 Berkumpul di kelas pada saat teman lain sholat berjama’ah 10
C.  KERAPIAN
C1 Tidak memakai bedge/lokasi, dasi, hasduk, atribut atribut seragam.  2
C2 Memakai pakaian seragam atau aksesoris tidak sesuia ketentuan dari madrasah. 2
C3 Tidak bersepatu/memakai sandal pada hari efektif 2
C4 Tidak memakai seragam olah raga Madrasah pada pelajaran olah raga 2
C5 Jilbab tidak sesuai dengan ketentuan Madrasah 2
C6 Baju siswa putra (biru putih dan pramuka) tidak dimasukkan ke dalam celana 2
C7 Siswa putra tidak memakai ikat pinggang 2
C8 Celana siswa putra pencil 5
C9 Celana/rok/baju seragam madrasah di graffiti/gambar/tulisan,kumal sobek 5
C10 Berdandan tidak rapi seperti rambut panjang atau gondrong (putra) /disemir/pakain kotor ala punk. 10

 

Pasal 17

PEDOMAN POINT PRESTASI  SISWA

SESUAI DENGAN BENTUK PRESTASI YANG DIRAIH

NO PRESTASI SPESIFIKASI BENTUK PRESTASI BOBOT
1 Kerajinan hadir di Madrsah Selama satu bulan selalu hadir dalam mengikuti KBM 15
2 Delegasi Madrasah

 

Menjadi delegasi Madrasah dalam lomba bidang akademis 15
Menjadi delegasi Madrasah dalam lomba bidang non akademis 15
3 Meraih Kejuaraan  1,2,3 Tingkat Nasional 50
Tingkat Propinsi 40
Tingkat Kabupaten 25
Tingkat Kecamatan 20
Rangking 1 ,2,3 kelas paralel 30
Rangking 1 ,2,3 kelas 20

 

Pasal 18

TAHAPAN PENANGANAN PELANGGARAN TATA TERTIB

  1. Bobot point dihitung dan diberlakukan selama menjadi MTs Sunan Kalijogo
  2. Tahapan/rincian sanksi yang akan dikenakan kepada siswa pelanggar tata tertib adalah sebagai berikut:
NO POINT SANKSI
1 1-25 Pembinaan langsung oleh guru/wali kelas
2 26-50
  1. Pembinaan oleh wali kelas dan BK
  2. Sanksi ringan yang ditentukan oleh guru BK
  3. Pernyataan tertulis (SP1) di atas kertas bermaterai.
3 51-75
  1. Pembinaan oleh wali kelas dan guru BK
  2. Pemanggilan oarag tua siswa.
  3. Pernyataan tertulis (SP2) di atas kertas bermaterai
  4. Skorsing selama 2 hari
4 76-99
  1. Pembinaan oleh wali kelas, guru BK dan Waka Kesiswaan.
  2. Pemanggilan oarag tua siswa.
  3. Skorsing selama 6 hari
  4. Penyataan tertulis (SP3) di atas kertas bermaterai.
5 ≥100 Siswa disidang yang dipimpin Kepala madrasah bersama Waka Kesiswaan, Guru BK, Wali Kelas dan  Orang Tua, hasil sidang memungkinkan siswa dikembalikan ke Orang tua/dikeluarkan dari Madrasah.

 

Pasal 19

NILAI KERAJINAN, KERAPIAN DAN KELAKUAN 

  1. Penilaian
SKOR KETERANGAN NILAI
0-15 Sangat Baik A
16-40 Baik B
41-75 Cukup C
76-99 Kurang K
  1. Nilai Kepribadian di tulis dalam buku raport tiap semester.
  1. Siswa dinyatakan naik kelas jika sekurang-kurangnya mempunyai nilai C dalam aspek kerajinan, kerapian, dan kelakuan.

BAB III

Pasal 20

ATURAN TAMBAHAN

 

Berkaitan dengan pelanggaran/kejadian khusus, maka dapat diputuskan hal-hal sebagai berikut:

  1. Siswa tidak diperbolehkan membawa HP kecuali ada ketentuan lain.
  2. Apabila siswa membawa / mengaktifkan atau menggunakan HP pada saat Kegiatan Belajar  Mengajar (KBM), maka HP disita oleh guru dan bisa diambil oleh orang tua/wali.
  3. Apabila kedapatan melihat, mengedarkan dan menjual belikan pornografi dalam bentuk atau media majalah, stensil, kaset, CD/VCD, foto dan alat kontrasepsi, maka siswa dikembalikan  ke orang tua.
  1. Pada kasus khusus, maka satu kejadian dapat dikategorikan sebagai tindakan atau pelanggaran tingkat berat tanpa adanya proses pemberian teguran atau peringatan.

 

BAB IV

Pasal 21

PENUTUP

 

Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan bila terdapat suatu kekeliruan di kemudian hari, akan diadakan perubahan seperlunya. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Tata Tertib ini, akan ditetapkan oleh kepala Madrasah, melalui ketentuan aturan tambahan  yang ditetapkan  dengan Surat Keputusan Kepala Madrasah.

 

Kranding, 10 Juli 2020

Kepala MTs Sunan Kalijogo

 

 

 

Fathul Khoiri, S.Pd.I